Program Tabungan Qurban YDS Cimahi

Menabung adalah tindakan yang dianjurkan oleh Islam, karena dengan menabung berarti seorang muslim mempersiapkan diri untuk masa yang akan datang sekaligus untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam Alquran terdapat ayat-ayat yang secara tidak langsung telah memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan hari esok secara lebih baik.hal tersebut dijelaskan dalam QS. Al-Hasyr ayat 18 sebagai berikut:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Hasyr: 18)

Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa kita diperintahkan untuk bersiap-siap dan memperhatikan masa depan kita dengan langkah-langkah perencanaan. Salah satunya adalah dengan cara menabung.
Menabung pada suatu lembaga apa pun itu ,maka lembaga tersebut diamanahkan titipan berupa harta, oleh karena itu lembaga wajib menjaga amanah tersebut

Dibawah ini adalah beberapa hadits yang menyatakan tentang kewajiban menjaga amanah dan yang berkaitan dengan harta titipan.

Sabda Rasulullah SAW: “ Serahkanlah amanah orang yang mempercayaimu engkau dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianati engkau. (HR. Abu Daud, At- Tarmidzi dan Al-Hakim)”
“Siapa saja yang dititipi, ia tidak berkewajiban menjaminnya.”
( HR. Daruqutni)

“ Tidak ada kewajiban menjamin untuk orang yang diberi amanat.”
(HR. Al-Baihaqi)

Dari ketiga hadist di atas dapat dipahami bahwa kita wajib menjaga barang titipan yang diamanahkan dan tidak boleh berkhianat.Dan bagi penerima titipan tidak ada pertanggungan atasnya.Maksudnya adalah tidak ada tanggungan bagi penerima titipan selama tidak ada penyelewengan atau kelalaian yang disengaja.

Alhamdulillah Yayasan Dulur Salembur Cimahi mengadakan program tabungan qurban bagi masyarakat untuk memudahkan dan meringankan dalam menunaikan ibadah qurban.

Tabungan qurban adalah suatu produk tabungan yang diberikan kepada nasabah yang ingin berkurban dengan mengangsur atau pun dengan menabung yang disediakan oleh Yayasan Dulur Salembur Cimahi
yang diperuntukkan untuk menunaikan ibadah kurban secara terencana setelah hari raya haji nanti. Tabungan ini menggunakan akad Wadi’ah.yaitu nasabah mempercayakan dananya kepada pihak Yayasan untuk dikelola dan kemudian ditujukan untuk kepentingan berkurban.Dana tabungan qurban yang berdasarkan akad wadiah ini, tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yayasan untuk kepentingan operasional atau pun kepentingan lainnya.Karena tabungan ini sifatnya titipan dari nasabah yang tujuannya jelas untuk berkurban.

Tujuan Tabungan Qurban

Saat ini kurban sering menumpuk pada wilayah-wilayah berpenduduk berpenghasilan menengah keatas, sehingga wilayah komunitas yang berpenghasilan rendah, sering tidak ada kurban disana.Untuk itu solusi dan kesadaran berbagi ini harus dikembangkan,dan menjadi kebiasaan masyarakat . Tabungan qurban bertujuan untuk memudahkan orang yang ingin melakukan ibadah kurban serta disisi lain dapat memberi manfaat bagi orang yang minus kurban di daerahnya karena dapat menuai manfaat dari hewan kurban tersebut. Oleh karena itu pihak Yayasan Dulur Salembur Cimahi berusaha menyebarkan dan memeratakan manfaat kurban bagi daerah miskin yang penduduknya tidak mampu berkurban. Sehingga kebahagiaan menikmati daging kurban dapat juga dinikmati oleh saudara kita di pelosok yang jarang sekali mengkonsumsi daging.

Prosedur Menabung Tabungan Qurban

Sebelum membahas prosedur menabungnya, terlebih dahulu mengetahui syarat menjadi nasabah tabungan qurban. Syaratnya yaitu orang muslim, adanya kesediaan dari nasabah untuk berkurban, dan data
diri.
Ada pun prosedur dari program tabungan qurban tersebut adalah nasabah datang ke kantor Yayasan Dulur Salembur Cimahi atau via website Tabungan Qurban Online untuk
mendaftarkan dirinya menjadi nasabah tabungan qurban dengan menyerahkan data diri serta dana yang akan ditujukan untuk berkurban.
Akan tetapi sebelum itu, nasabah menyatukan pilihan terlebih dahulu apakah memilih kategori tabungan atau bayar lunas. Lama waktu menabung tabungan qurban ini adalah 1 tahun. Setelah itu pihak yayasan akan membuat laporan tentang berapa jumlah orang yang ingin berkurban dan membagi peserta tersebut dalam bentuk kelompok kurban sesuai dengan jumlah dana yang ada.
Jadi yang dapat disimpulkan dari bentuk pengelolaan dan prosedur tabungan qurban adalah
a) Adanya kesediaan dari nasabah untuk berkurban
b) Nasabah memilih bentuk tabungan tunai atau angsuran
c) Nasabah akan diberikan buku tabungan (online atau offline) dan terdaftar di akun pihak Yayasan Dulur Salembur Cimahi
d) Setelah mencukupi nominal dana, maka dilakukan penyaluran dan pemerataan hewan kurban ke daerah yang minus kurban.
e) Pihak Yayasan Membuat laporan kurban yang dapat berguna bagi pihak yayasn dan nasabah yang berkurban.

Mari kita menabung untuk menunaikan ibadah kurban kita via online maupun datang langsung ke kantor Yayasan Dulur Salembur Cimahi.

Klik link Pendaftaran Online Tabungan Qurban

Klik link Formulir Pembayaran Tabungan / Pembayaran Lunas Hewan Qurban

Klik link Konfirmasi Pembayaran

Jika ada pertanyaan silahkan chat admin kami :